Hak-Hak Karyawan Kontrak Resign

Hak-Hak Karyawan Kontrak yang Mengundurkan Diri (Resign)

Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa, Karyawan kontrak merupakan karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Adapun yang dimaksud dengan PKWT berdasarkan Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021) adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

Ketentuan Mengundurkan Diri

Dalam hal karyawan kontrak mengundurkan diri sebelum jangka waktu PKWT berakhir, berarti karyawan kontrak merupakan pihak yang mengakhiri hubungan kerja. Karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, harus memenuhi syarat:[1]

  1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
  2. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
  3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Uang Pengganti Hak dan Uang Pisah

Selanjutnya, karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat tersebut, berhak atas:[2]

  1. uang penggantian hak; dan
  2. uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Uang pengganti hak yang seharusnya diterima meliputi:[3]

  1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/ buruh diterima bekerja;
  3. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB.

Uang Kompensasi

Apabila hubungan kerja pekerja kontrak (PKWT) berakhir, baik karena resign atau kontrak telah selesai, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada karyawannya.[4] Uang kompensasi diberikan ke Karyawan yang punya masa kerja minimal 1 (satu) bulan terus menerus.[5]

Pengaturan besaran uang kompensasi diberikan dengan hitungan sebagai berikut:[6]

  1. PKWT selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 bulan upah;
  2. PKWT selama 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja: 12 x 1 bulan upah;
  3. PKWT selama lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja: 12 x 1 bulan upah;

Upah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.[7]

Perlu Diperhatikan

Perlu diperhatikan juga bahwa, pengusaha yang mengikutsertakan pekerja dalam program pensiun sesuai ketentuan di bidang dana pensiun, iuran yang dibayar oleh pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pengusaha atas uang pesangon dan UPH serta uang pisah akibat Pemutusan Hubungan Kerja.[8]

Jika perhitungan manfaat dari program pensiun lebih kecil daripada uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah maka selisihnya dibayar oleh Pengusaha.[9]

Selain itu, karyawan kontrak yang resign sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT juga wajib membayar ganti rugi kepada perusahaan sebesar upahnya sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu PKWT.[10]

Contoh

Karyawan kontrak mengundurkan diri dan mengakhiri PKWT yang sebenarnya masih tersisa jangka waktunya untuk 3 bulan lagi, maka ia wajib untuk membayar ganti rugi sebesar 3 bulan upahnya ke perusahaan.


[1] Pasal 81 angka 45 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 154A ayat (1) huruf i UU Ketenagakerjaan

[2] Pasal 50 PP 35/2021

[3] Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 UU Ketenagakerjaan jo. Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021

[4] Pasal 15 (1) PP 35/2021

[5] Pasal 15 (3) PP 35/2021

[6] Pasal 16 (1) PP 35/2021

[7] Pasal 16 (2) PP 35/2021

[8] Pasal 58 (1) PP 35/2021

[9] Pasal 58 (2) PP 35/2021

[10] Pasal 62 UU Ketenagakerjaan

Artikel Terkait
Artikel Populer
Upcoming Events
Mentoring Program